Polda Sumut Tangkap Lima Terduga Operator Judi Online, Selidiki Dugaan Kaitan dengan Kamboja
Atas perbuatannya, kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut keterangan kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap alur transaksi, struktur jaringan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aktivitas perjudian online tersebut.








Komentar