MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer, KontraS Desak Reformasi
JAKARTA, DAILYKLIK.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi tenggat paling lama dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi momentum penting bagi reformasi sistem peradilan militer. KontraS mendesak agar putusan tersebut ditindaklanjuti dengan pembaruan regulasi yang menjamin akuntabilitas hukum dan akses keadilan bagi korban.
Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam siaran persnya, KontraS menilai putusan tersebut menegaskan urgensi pembaruan aturan peradilan militer yang telah lama dinantikan. Organisasi itu menyoroti persoalan potensi impunitas, keterbatasan transparansi, serta hak korban sipil untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan prajurit militer.
Menurut KontraS, salah satu persoalan mendasar terletak pada beragamnya penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan di lingkungan TNI. Perbedaan penafsiran tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum acara, terutama saat menentukan yurisdiksi dan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa suatu tindak pidana.
KontraS menilai pembaruan UU Peradilan Militer perlu memastikan kejelasan mekanisme penanganan perkara sehingga proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan hak korban terlindungi. Putusan MK juga menjadi pengingat bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti mandat perubahan regulasi yang selama ini menjadi persoalan dalam reformasi sektor keamanan.