BPSDM Sumut Dorong DPRD Simalungun Kawal Anggaran Berdampak
Mengawal Anggaran Sejak Perencanaan
Penganggaran berbasis kinerja menuntut keterkaitan yang jelas antara alokasi dana, keluaran program, hasil yang dicapai, dan manfaat yang diterima masyarakat. Dalam kerangka tersebut, DPRD memiliki peran untuk menguji apakah program yang direncanakan telah menjawab kebutuhan daerah dan didukung indikator kinerja yang terukur.
Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme anggota DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif daerah, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Sugiarto menegaskan, setiap rupiah dalam APBD perlu dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, anggota DPRD perlu memahami hubungan antara perencanaan program, besaran anggaran, target keluaran, serta hasil yang hendak dicapai.
Ia juga mengingatkan pentingnya menempatkan aspirasi masyarakat sebagai pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan. Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses dan rapat dengar pendapat perlu menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah.
Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau penilaian terhadap besarnya realisasi belanja. Pengawasan juga perlu menelaah ketepatan sasaran program, kesesuaian pelaksanaan dengan kebutuhan masyarakat, serta tindak lanjut atas hasil evaluasi pembangunan.








Komentar