Charles Kossay Desak Pemerintah Bentuk Data Tunggal Pengungsi Papua
Charles mendesak Menteri Dalam Negeri memberikan mandat khusus dalam regulasi turunan Satu Data Indonesia untuk mendata penduduk rentan akibat konflik sosial dan bencana non-alam, termasuk pengungsi internal konflik Papua sejak Desember 2018.
Ia mengusulkan data tersebut memuat sejumlah informasi, antara lain jumlah jiwa, lokasi pengungsian, asal daerah, kondisi kesehatan dan pendidikan, status kependudukan, kebutuhan perlindungan, serta status kepulangan atau reintegrasi warga.
Data itu, lanjut Charles, perlu diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian HAM, pemerintah daerah, dan Komnas HAM agar penanganan pengungsi tidak menggunakan basis data yang berbeda-beda.
Charles juga meminta data diperbarui secara berkala sehingga pemerintah dapat mengetahui perpindahan lokasi, kondisi terkini, warga yang telah kembali, serta mereka yang masih membutuhkan perlindungan. "Datanya harus hidup, bukan hanya dikumpulkan kemudian disimpan. Harus diperbarui secara berkala, misalnya setiap tiga bulan,” katanya.
Menurut Charles, data tunggal akan menjadi dasar untuk memastikan bantuan sosial, layanan pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga program pemulihan dan reintegrasi diberikan secara tepat sasaran.








Komentar