Sekilas Info

Warga Pujimulyo Tagih Bupati Deli Serdang Tindaklanjuti Rekomendasi Penutupan PT Leomas

Pengaduan, kata warga, telah disampaikan sejak Juli 2025 kepada pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten hingga DPRD Deli Serdang. Namun, mereka menilai belum ada tindakan yang sesuai dengan tuntutan warga.

Sekitar 45 menit setelah aksi berlangsung, seorang pejabat Satpol PP Deli Serdang menemui warga. Pejabat tersebut menyampaikan bahwa Bupati Deli Serdang sedang berada di luar kantor.

Keterangan itu membuat warga kecewa. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 belum mendapat penyelesaian yang mereka harapkan.

LBH Medan selaku pendamping warga meminta Bupati Deli Serdang menjalankan kewenangannya terkait persoalan lingkungan tersebut. LBH juga merujuk Pasal 76 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c dan d serta Pasal 65 Ayat (1), (3), dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan warga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk menyampaikan keberatan dan pengaduan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga