HUT ke-81 RI, Jondamay Sinurat Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif
JAKARTA, DAILYKLIK.id — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak memperoleh pendidikan. Pemerintah didorong segera menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara membiayai program wajib belajar pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta.
Kuasa Hukum UU Sisdiknas, Jondamay Sinurat, mengatakan kemerdekaan tidak sepenuhnya bermakna jika masih ada anak Indonesia yang terhambat mengenyam pendidikan karena persoalan biaya. “Makna kemerdekaan sejati adalah ketika tidak ada lagi anak Indonesia yang terputus cita-citanya akibat terkendala biaya sekolah,” ujar Jondamay dalam keterangan yang diterima, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurut dia, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 memberikan landasan hukum bagi negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya pada seluruh satuan pendidikan yang menjalankan program wajib belajar. “Putusan MK mengenai UU Sisdiknas memberikan penegasan moral dan hukum bahwa negara hadir menjamin pembebasan biaya pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Ini adalah modal utama kita dalam menyongsong Indonesia Emas,” katanya.
Implementasi putusan tersebut, menurut Jondamay, perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah dapat memprioritaskan peserta didik dari keluarga kurang mampu serta menetapkan kriteria yang jelas bagi sekolah penerima bantuan pembiayaan.
Alokasi anggaran pendidikan juga dinilai perlu disusun secara adil dan berkelanjutan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kerja sama agar kebijakan pendidikan dasar gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menjaga pemerataan dan kualitas pendidikan.