Putusan MK Perkuat Hak Pendidikan Dasar Gratis, Sekolah Swasta Tak Boleh Lagi Jadi Beban Keluarga Miskin
Probolinggo, DAILYKLIK.id - Pendidikan dasar gratis bukan lagi sekadar janji kebijakan pemerintah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk bagi siswa yang bersekolah di sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi ketentuan.
Praktisi Pendidikan, Agus Lithanta, mengatakan putusan tersebut mempertegas posisi pendidikan dasar sebagai hak konstitusional warga negara. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan biaya pendidikan menjadi penghalang bagi anak dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah.
Agus merujuk Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal yang sama juga mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar.
Ketentuan tersebut diperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 34 ayat 2 menyebut pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Perubahan penting datang melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Mei 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya juga berlaku bagi sekolah dan madrasah swasta yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi.