Ketua DPD GRANAT Sulteng Ancam Surati Mendagri, Minta ASN dan Anggota DPRD yang Terbukti Gunakan Narkoba Dipecat
PALU, DAILYKLIK.id - Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sulawesi Tengah Moh. Nurul Haq meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Jika tidak ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, GRANAT menyatakan akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta evaluasi dan penjatuhan sanksi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil tes urine yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Parigi Moutong. Dari 1.108 peserta yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 31 orang dinyatakan positif, terdiri atas 28 ASN, satu anggota DPRD, dan tiga pelajar.
Ketua DPD GRANAT Sulawesi Tengah menilai temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi birokrasi. Menurutnya, ASN dan anggota DPRD merupakan pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum serta mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya penyalahgunaan narkotika, maka sanksi harus dijatuhkan secara tegas tanpa kompromi. Menurutnya, jabatan publik tidak boleh diisi oleh pihak yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Selain itu, GRANAT menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya mengumumkan hasil tes urine. Publik, kata dia, menunggu tindak lanjut berupa penegakan disiplin dan pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.