Sidang Praperadilan SP3 Ditunda, LBH Medan Nilai Polda Sumut Tak Hormati Panggilan Pengadilan
MEDAN, DAILYKLIK.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Arjoni terhadap Polda Sumatera Utara terkait penghentian penyidikan (SP3) dugaan penggelapan ditunda setelah pihak termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Selasa (28/7).
Permohonan praperadilan dengan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum Arjoni dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menyayangkan ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya sebagai pihak termohon. Menurutnya, relaas panggilan sidang telah diterima oleh para termohon.
"Kami menilai ketidakhadiran para termohon menunjukkan sikap yang tidak menghormati proses peradilan. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka memberikan teladan dengan memenuhi panggilan pengadilan," kata Irvan kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Irvan, akibat ketidakhadiran pihak termohon, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kedua sesuai mekanisme hukum acara.