1. Beranda
  2. Hukum

LBH Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa, Desak Kejati Sumut Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi Kejaksaan

Oleh ,

Medan, DAILYKLIK.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa yang melibatkan seorang jaksa peneliti dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda). LBH Medan bahkan menduga terdapat upaya melindungi oknum jaksa yang dilaporkan karena hingga kini belum ada kepastian penanganan.

Pengacara LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode perilaku terhadap Jaksa Peneliti Indra Zamaksari dan Kasi Oharda Andri Dharma telah disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI pada Maret 2026.

Menurutnya, Komisi Kejaksaan RI telah meregistrasi laporan tersebut dan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kejati Sumut melalui surat Nomor R-161/KK.K/5/2026 tertanggal 13 Mei 2026 agar segera ditindaklanjuti.

"Namun hingga lebih dari empat bulan sejak laporan disampaikan, belum ada kepastian hukum maupun informasi mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap jaksa yang dilaporkan," ujar Muhammad Ali Nafiah Matondang, Jumat (24/7/2026).

LBH Medan mengungkapkan, pihaknya sempat meminta perkembangan penanganan laporan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut pada awal Juni 2026. Saat itu, disebutkan bahwa perkara telah memasuki tahap inspeksi kasus dan dinilai terdapat kejanggalan karena berkas perkara dikembalikan melalui petunjuk P-19 hingga lima kali.

Berita Lainnya