1. Beranda
  2. Hukum

Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Minta Publik Hentikan Penyebaran Informasi Tak Terverifikasi

Oleh ,

NIAS, DAILYKLIK.id – Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu, Supesoni Mendrofa, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Imbauan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis pada Jumat (24/7/2026).

Supesoni menjelaskan bahwa dirinya telah menerima kuasa dari Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juli 2026 untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dalam keterangannya, ia terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Menurutnya, kehilangan seorang anak merupakan duka yang sangat berat bagi setiap orang tua. Ia berharap keluarga korban diberikan ketabahan dan proses hukum dapat mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.

Supesoni menegaskan bahwa hingga saat ini penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi, bukti, maupun petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan diminta menyampaikannya kepada penyidik agar proses pengungkapan perkara berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, ia menyayangkan munculnya berbagai unggahan di media sosial, khususnya Facebook, yang menurutnya berisi informasi yang tidak benar serta tuduhan kepada kliennya tanpa didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak terhadap kondisi psikologis klien beserta keluarganya.

Berita Lainnya