Moettaqien Hasrimi Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Bantah Terima Rp600 Juta
Menanggapi penyebutan namanya di persidangan, Moettaqien membantah menerima uang Rp600 juta sebagaimana disebutkan saksi. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan commitment fee maupun penerimaan dana yang dikaitkan dengan dirinya.
Hingga kini, perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan. Seluruh keterangan saksi, bukti, dan bantahan para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pengadaan pemerintah bernilai sekitar Rp14 miliar dan menyeret nama pejabat yang saat ini masih aktif menjabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.







Komentar