Ombudsman: Kecelakaan Bekasi Timur Harus Jadi Momentum Benahi Keselamatan Perlintasan Sebidang
JAKARTA, DAILYKLIK.id — Ombudsman Republik Indonesia menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026 harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan hasil kajian cepat mengenai akuntabilitas pelayanan publik menunjukkan risiko keselamatan di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86) telah lama diketahui, tetapi belum diikuti langkah mitigasi yang memadai.
“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” kata Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kajian dilakukan melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga, telaah regulasi, serta pencocokan data dengan berbagai sumber independen.
Ombudsman menelaah peristiwa tersebut melalui tiga tahapan, yakni sebelum kejadian, saat kejadian, dan pascakejadian.