1. Beranda
  2. Kepemudaan

GMNI Sumut Desak ATR/BPN Buka Status HGU PT BSRE, Polda Diminta Tegas Usut Kerusuhan Sipispis

Oleh ,

MEDAN, DAILYKLIK.id – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera membuka secara transparan status hukum Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang berada di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Desakan tersebut disampaikan menyusul bentrokan yang terjadi di area perusahaan pada 25 Juni 2026 dan mengakibatkan sedikitnya 28 kendaraan terbakar. DPD GMNI Sumut menilai peristiwa itu menjadi bukti bahwa konflik agraria yang berlarut-larut belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas.

Wakil Ketua DPD GMNI Sumut Bidang Politik dan Hukum, Berry Sitohang, mengatakan akar persoalan diduga berkaitan dengan ketidakjelasan status eks-HGU PT BSRE yang disebut telah berakhir sejak 2022, namun aktivitas perusahaan masih tetap berlangsung hingga saat ini.

"ATR/BPN harus segera memperjelas status hukum lahan eks-HGU PT BSRE, termasuk keabsahan perizinan yang dimiliki perusahaan. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari konflik yang terus berulang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, GMNI Sumut juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut tuntas insiden kerusuhan tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur masyarakat maupun korporasi.

Berita Lainnya