LBH Medan Soroti Anggaran Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Rp10 Miliar, Minta Transparansi Publik
Selain aspek keterbukaan, LBH Medan juga mempertanyakan kebijakan penggunaan APBD untuk mendukung fasilitas institusi vertikal karena dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.
“APBD harus benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dan program yang langsung menyentuh kualitas hidup warga,” tegasnya.
LBH Medan meminta Pemerintah Kota Medan membuka dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, serta dasar penghitungan anggaran rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan kepada publik.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.







Komentar