Sekilas Info

Pemprov Sumut Perkuat Perang Melawan Narkoba, ASN hingga Pegawai BUMD Dilarang Gunakan Vape

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujarnya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution juga meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan aturan serupa di daerah masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan serta memasang tanda larangan penggunaan vape di area strategis.

ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan penggunaan vape itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait potensi rokok elektrik menjadi media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Pemprov Sumut menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga