Sekilas Info

Pemprov Sumut Perkuat Perang Melawan Narkoba, ASN hingga Pegawai BUMD Dilarang Gunakan Vape

“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif,” kata Mulyono.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut Moettaqin Hasrimi menyatakan pihaknya siap mendukung operasi pengawasan di lapangan bersama aparat penegak hukum.

Selain penindakan terhadap peredaran narkoba, Pemprov Sumut juga menerapkan kebijakan pencegahan melalui larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara, pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah di lingkungan pemerintah provinsi.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.

Erwin mengatakan larangan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya serta dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga