Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Sisik Trenggiling 30 Kilogram Disita
SIMALUNGUN, DAILYKLIK.id — Satreskrim Polres Simalungun mengungkap dugaan perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta sejumlah bagian tubuh satwa liar, termasuk 30 kilogram sisik trenggiling.
Pengungkapan dilakukan Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Satreskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Jumat, 8 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi.
"Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," ujar Verry, Senin, 15 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei. Di tempat itu, petugas menemukan tiga orang berada di pinggir jalan bersama dua sepeda motor dan satu mobil pikap.