Kemnaker Dorong Pekerja Manfaatkan JKP, Bukan Sekadar Bantuan Saat Kehilangan Kerja
JAKARTA, DAILYKLIK.id – Kehilangan pekerjaan bukan hanya soal hilangnya penghasilan, tetapi juga tantangan untuk kembali menemukan arah karier. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pekerja memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen perlindungan sekaligus pengembangan karier.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP dirancang tidak hanya untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu mereka kembali masuk ke dunia kerja.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).
Program JKP memberikan sejumlah manfaat bagi peserta, mulai dari uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, hingga layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Melalui layanan konseling karier, peserta JKP akan dibantu mengenali potensi, minat, serta kemampuan yang dimiliki. Layanan ini juga membantu pekerja menyusun strategi untuk kembali bekerja setelah mengalami PHK.