Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Ilegal 8 Calon PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
MEDAN, DAILYKLIK.id – Upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Direktur Ditres PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pemberangkatan ilegal melalui jalur laut dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal kayu yang membawa para korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban,” ujar Kristinattara dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Kedelapan korban seluruhnya laki-laki dan rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan serta buruh bangunan di Malaysia. Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, dan sejumlah wilayah sekitar.