Lindungi Generasi Muda, Kemenkes Siapkan Aturan Bungkus Rokok Seragam
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024. Masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan, dengan rancangan RPMK mengatur tambahan masa penyesuaian paling lama 12 bulan untuk implementasi pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.







Komentar