Lindungi Generasi Muda, Kemenkes Siapkan Aturan Bungkus Rokok Seragam
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Menurut Kemenkes, berbagai kajian internasional menunjukkan penerapan plain packaging dapat mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pesan kesehatan, serta membantu mencegah anak-anak dan perokok pemula mulai mengonsumsi produk tembakau.
Penyusunan RPMK dilakukan melalui proses konsultasi publik dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat sipil.
Kemenkes menyebut perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut. Pemerintah menilai pengendalian produk tembakau perlu diperkuat karena prevalensi perokok anak masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.
Selain Indonesia, sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau.







Komentar