Alatan Indonesia Gelar Webinar, Bahas Strategi Sukses Swakelola dan Mitigasi Risiko Berdasarkan Perpres 45/2025
“Swakelola harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum menggunakan pelaku usaha. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan aturan yang berlaku,” ujar Heldi.
Ia menjelaskan, khusus Swakelola Tipe 1, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan rutin tahunan yang sebenarnya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) organik maupun struktur organisasi yang menjalankan tugas tersebut.
Swakelola, kata Heldi, seharusnya diarahkan untuk kegiatan yang membutuhkan kompetensi tertentu, belum tersedia dalam struktur organisasi, atau tidak diminati oleh pasar.
Dalam webinar tersebut juga dibahas perubahan penting dalam regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe 2. Penyederhanaan proses kerja sama antarinstansi pemerintah maupun dengan perguruan tinggi negeri menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian.
Regulasi baru memungkinkan proses kerja sama lebih fleksibel karena tidak lagi mewajibkan penyusunan memorandum of understanding (MoU) formal pada tahap awal.








Komentar