Guru Besar dan Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti UU Peradilan Militer
MEDAN, DAILYKLIK.id — Sejumlah guru besar, filsuf, dan ahli hukum mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara judicial review Undang-Undang Peradilan Militer.
Pengajuan tersebut berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan Eva Meliani Br Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu, serta Lenny Damanik, ibu dari MHS yang berusia 15 tahun.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan agenda putusan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan pengujian berfokus pada kewenangan Peradilan Militer dalam menangani perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit.
Para pengaju amicus curiae menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law, serta berhubungan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
LBH Medan menyampaikan, dukungan amicus curiae tersebut diajukan pada 21 Mei 2026 sebagai bentuk pandangan hukum dari kalangan akademisi dan praktisi terhadap persoalan yurisdiksi peradilan militer.