1. Beranda
  2. Nasional

Usai Dicopot dari Jabatan, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Oleh ,

JAKARTA, DAILYKLIK.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024-2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci mengenai perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk peran Dadan dan dugaan keuntungan yang diperoleh dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Jampidsus tengah mendalami dugaan korupsi terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berita Lainnya