1. Beranda
  2. Hukum

Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Sumut

Oleh ,

DAILYKLIK.ID, MEDAN - Pelaksanaan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Sikorwas PPNS, JPU, dan PPNS di wilayah Sumatera Utara menjadi momentum penting dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai prosedur," ujar Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Priyatno, S. Sos, dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (31/5/2026).

Ia menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Zoom Meeting pada Senin (18/5/2026) lalu, serta Surat Perintah Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor 197/V/2026/WAS.PPNS, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut, Lantai 2, Senin (25/5/2026) lalu itu, dibuka langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, SIK, MH, dan dilanjutkan pemaparan materi dari Akademisi Hukum, Dr. Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, dan Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, SH, MH.

Bambang Priyatno mengungkapkan, kegiatan ini dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Akademisi, serta erwakilan PPNS Sumatera Utara dari berbagai instansi, antara lain, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dihadiri Arifin Simbolon dan Sunarya.

Pejabat BBPOM Medan, Dormauli Manurung serta Aulia Citra Dewi, Kanwil DJP Sumut I & II diwakili oleh Misbahudia, Saban Sihaloho, Tomi Yansen Sitorus dan Nelwan Hutabarat.

Hadir juga perwakilan dari Bea Cukai Sumut, Nanang V Hambali dan Royan Sumando. Perwakilan Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Erlina ST dan Parulian S. Donas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Torkis Sitompul dan Muhammad Alfi Riski Hasibuan, unsur Sat pol Pol PP Sumut, Jonshon P. S. Sos dan Anti Munarwan.

Berita Lainnya