1. Beranda
  2. Nasional

Akademisi STIH IBLAM Dukung Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya

Oleh ,

JAKARTA, DAILYKLIK.id — Akademisi sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Rahman Key, menyampaikan dukungan terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Tim khusus tersebut dibentuk di bawah kepemimpinan Iman Imanuddin dan disebut akan beroperasi selama 24 jam untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Rahman Key, kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf a juga memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk melakukan patroli dan pengawasan sebagai bagian dari langkah preventif maupun represif. “Pembentukan tim pemburu begal yang beroperasi selama 24 jam merupakan manifestasi konkret dari kewenangan tersebut sekaligus bentuk respons cepat terhadap dinamika kejahatan modern,” ujar Rahman Key.

Dalam perspektif hukum pidana, lanjutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penanggulangan kejahatan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif guna menekan potensi tindak pidana di ruang publik.

Berita Lainnya