1. Beranda

Warga Dairi dan Kelompok Sipil Kecam Persetujuan Lingkungan PT DPM, Dinilai Langgar Putusan MA

Oleh ,

MEDAN, DAILYKLIK.id – Warga Kabupaten Dairi bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil mengecam keras terbitnya Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan atau persetujuan lingkungan PT Dairi Prima Mineral tahun 2026. Mereka menilai penerbitan izin baru tersebut diduga bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut.

Informasi mengenai terbitnya SK Kelayakan Lingkungan itu diketahui publik setelah Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi Addendum Andal PT Dairi Prima Mineral tahun 2026 di Hotel Beristera Sidikalang, Dairi, pada 5 Mei 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat penolakan dari warga yang tinggal di sekitar area pertambangan. Sejumlah warga melakukan aksi diam dan membentangkan spanduk penolakan di lokasi kegiatan.

Sebelumnya, pada 2022, PT Dairi Prima Mineral telah memperoleh SK Kelayakan Lingkungan. Namun, izin tersebut dicabut Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Mei 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2024 yang mengabulkan gugatan masyarakat terdampak tambang.

Dalam putusannya, MA menyatakan SK Kelayakan Lingkungan tahun 2022 batal atau tidak sah dan memerintahkan pencabutan izin tersebut. Pertimbangan hakim antara lain karena lokasi tambang berada di kawasan rawan bencana dan termasuk kawasan persawahan fungsional yang tidak dapat dialihfungsikan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Dairi.

Berita Lainnya