Polemik Penjualan Daging Babi di Satu Tahun Pemerintahan Walikota Medan
Polemik Penjualan Daging Babi di Satu Tahun Pemerintahan Walikota Medan
Penulis: Jane Sinaga, Sekretaris Cabang Terpilih GMKI Medan Periode 2026-2028
KOTA Medan selalu hidup dalam satu kenyataan sosial yang tidak bisa disangkal: kemajemukan. Di kota para ketua ini, tradisi makan, keyakinan agama, dan identitas budaya berjalan berdampingan di ruang publik yang sama. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh praktik konsumsi masyarakat tidak boleh lahir dari kepanikan moral, tetapi dari perencanaan kota yang rasional, adil, dan terukur.
Polemik yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500.7.1/1540 (13 Februari 2026) tentang penataan penjualan daging non-halal, termasuk babi, memperlihatkan satu hal: betapa rentannya kebijakan publik kita ketika komunikasi politik dan desain implementasinya tidak dipersiapkan dengan matang.
Sebagian masyarakat menganggap edaran ini sebagai bentuk diskriminasi atau pelarangan. Pemerintah Kota Medan sebaliknya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan penataan bahwasannya pedagang tidak boleh lagi berjualan di bahu jalan atau trotoar, penjualan harus berada di lokasi tertutup, serta tidak berdekatan dengan rumah ibadah di kawasan padat penduduk.
Secara normatif, gagasan penataan tersebut tentu bukan sesuatu yang keliru. Bahkan dalam perspektif tata kota modern, pengaturan distribusi pangan segar—termasuk daging, yang merupakan bagian penting dari kebijakan kesehatan publik, pengelolaan limbah organik, serta ketertiban ruang kota. Namun persoalan utamanya bukan pada niat kebijakan, melainkan pada ketiadaan desain kebijakan yang jelas.
Dalam praktik pemerintahan kota, istilah “penataan” sering kali terdengar indah secara administratif, tetapi kosong secara operasional. Kata itu kerap menjadi eufemisme birokratis untuk satu tindakan sederhana, yakni memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.
Pertanyaan yang justru belum dijawab secara konkret oleh Pemerintah Kota Medan adalah pertanyaan paling mendasar:
- Di mana lokasi kios tertutup yang dimaksud?
- Berapa kapasitasnya dibanding jumlah pedagang yang ada?
- Bagaimana sistem pengelolaan limbah darah dan organik dari penjualan tersebut?
- Siapa yang menanggung biaya relokasi dan pembangunan fasilitas
baru?