Kasat Lantas Polresta Sleman Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya: Pengawasan Internal Diperketat
DAILYKLIK.ID, SLEMAN — Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman setelah kasus Hogi Minaya kembali menjadi sorotan publik. Penonaktifan ini dilakukan sebagai langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan internal dan memastikan akuntabilitas kinerja aparat.
Serah terima jabatan Kasat Lantas dilakukan pada Jumat (30/1/2026). Jabatan tersebut kini diemban AKP Arfita Dewi, dalam upacara yang dipimpin Pelaksana Harian Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto. Sementara itu, Mulyanto ditempatkan sebagai perwira nonjob di Polresta Sleman.
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit menemukan adanya kelemahan pengawasan dalam penanganan kasus Hogi Minaya sehingga penonaktifan dianggap perlu untuk memastikan efektivitas pemeriksaan oleh Propam.
Kasus Hogi Minaya bermula pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arsita (39). Dalam pengejaran tersebut, kedua pelaku meninggal akibat kecelakaan. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Proses hukum Hogi berlangsung panjang dan menimbulkan respons publik yang luas. Pada 29 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026. Penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum dan dinilai memenuhi unsur pembenar serta pemaaf terkait tindakan Hogi.