1. Beranda

KAMMI Medan Desak Kejari Medan Wajib Panggil dan Periksa Camat Medan Maimun Terkait Dugaan Penyalahgunaan KKPD untuk Judol

Oleh ,

DAILYKLIK.ID Medan – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Medan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera memanggil dan memeriksa Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Medan, M. Amin Siregar, menanggapi maraknya pemberitaan mengenai pencopotan Camat Medan Maimun yang diduga kuat terlibat dalam praktik judol dengan menggunakan fasilitas keuangan negara (28/1).

“Kami menilai kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administrasi semata. Kejari Medan wajib turun tangan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena ini menyangkut dugaan tindak pidana dan kerugian keuangan daerah,” tegas Amin.

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan KKPD untuk transaksi judi online. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana terhitung mulai 23 Januari 2026,” ujar Subhan saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).

Berita Lainnya