Pilkada Dipilih DPRD: Upaya Kudeta Konstitusional atas Kedaulatan Rakyat
Oleh: Dandy Sihotang
Wacana tentang pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali diperbincangkan dan ini tidak boleh hanya dianggap sesederhana isu mengenai administratif atau teknis pemilu saja. Karena hal ini menyangkut hal yang paling mendasar dalam sistem demokrasi konstitusional, yaitu siapa yang secara sah memiliki kedaulatan politik.
Dalam konteks ini, gagasan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD harus ditafsirkan sebagai tanda kemunduran dalam proses demokrasi dimana ini berpotensi memperkuat dominasi elite partai terhadap kehendak rakyat.
Konstitusi Republik Indonesia secara jelas menyatakan, kedaulatan berada di tangan rakyat, ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dimana prinsip ini menjadikan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dari kekuasaan negara.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Dalam kerangka negara pascareformasi, demokratis tidak dapat dipahami hanya sebagai mekanisme representasi formal, melainkan harus menjamin partisipasi langsung dari rakyat itu sendiri secara langsung, setara, dan bermakna.
Mengalihkan wewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD berarti menggeser pusat kedaulatan dari ruang publik ke ruang negosiasi para elite politik. Proses yang seharusnya terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat langsung akan berubah menjadi perundingan tertutup antar fraksi dan kepentingan partai. Ini menjadikan setiap kepala daerah nantinya tidak lagi menerima mandat langsung dari rakyat, melainkan mandat politik yang berasal dari konfigurasi kekuasaan di parlemen daerah.