Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran
Dampak dari minimnya anggaran
Penyidikan Mandek: Banyak kasus, terutama yang sederhana (seperti pengaduan penipuan kecil, pencurian), tidak bisa ditindaklanjuti secara optimal karena penyidik harus mengeluarkan dana pribadi untuk operasional (misalnya, untuk bensin saat olah TKP, fotokopi dokumen, atau bahkan makan).
Aduan Masyarakat Terabaikan: Kondisi ini sering kali membuat penyidik enggan atau tidak mampu menindaklanjuti setiap aduan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Masyarakat merasa laporannya "tidak dianggap serius" atau "terlalu rumit" untuk diselesaikan.
Penyalahgunaan Wewenang: Masalah anggaran juga bisa menjadi pemicu tindakan pungutan liar (pungli) atau "damai di tempat". Penyidik bisa saja meminta uang kepada pelapor atau terlapor dengan alasan untuk biaya operasional.
Pada konteks penyalahgunaan wewenang ini, terjadi karena salah satunya ada Undang-undang pemberantasan narkoba yang memuat hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini seringkali menciptakan celah bagi oknum anggota Polri untuk melakukan korupsi.
Hukuman yang berat ini membuat para tersangka bersedia melakukan apa pun, termasuk menyuap, demi meringankan atau bahkan melepaskan diri dari jerat hukum. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di kepolisian yang melihatnya sebagai peluang emas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.








Komentar