Diduga Ada Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Geledah Sejumlah Lokasi
Dailyklik.id, MEDAN – Kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk kantor PTPN I, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta sejumlah proyek perumahan yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut serta izin dari Pengadilan Negeri Medan. Aksi ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bersama puluhan penyidik.
Lokasi yang digeledah antara lain ruang direksi dan komisaris PTPN I di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa, gudang arsip PT NDP, Kantor Pertanahan Deli Serdang, hingga kantor proyek DMKR di kawasan Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penjualan aset tersebut.
Dugaan pelanggaran muncul karena dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak terlebih dahulu menyerahkan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian ATR/BPN.