1. Beranda

Bendera One Piece Ramai Dikibarkan, LBH Medan: Bukan Makar, Pemerintah dan DPR Jangan Lebay!

Oleh ,

Dailyklik.id, MEDAN – Menjelang Perayaan 80 Tahun Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia, dunia maya dan ruang publik ramai dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger khas One Piece. Namun, reaksi pemerintah dan DPR terhadap fenomena ini justru memantik polemik baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara dan menyebut respons elite negara itu sebagai berlebihan alias lebay.

LBH Medan menilai pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar ataupun pelanggaran hukum. Sebaliknya, hal itu dianggap sebagai simbol ekspresi rakyat terhadap kondisi ketidakadilan dan bentuk kritik atas kebijakan negara.

“Ini bentuk simbolik rakyat menyuarakan kegelisahan. Bukan tindak pidana, apalagi makar,” tegas Irvan Saputra, SH, MH Direktur LBH Medan, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas pernyataan sejumlah pejabat, termasuk Menkopolhukam Budi Gunawan dan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut pengibaran bendera One Piece bisa dikategorikan pelanggaran hukum, bahkan tindakan makar jika dikibarkan sejajar dengan Merah Putih. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco pun mengaitkannya dengan isu perpecahan bangsa.

Namun, LBH Medan menegaskan bahwa ekspresi tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Bahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera secara tegas hanya mengatur posisi bendera, bukan pelarangan simbol-simbol budaya pop yang digunakan secara damai dan tidak merendahkan Merah Putih.

Berita Lainnya