Warga Tenjojaya Gugat SHGB PT Bogorindo: Tuntut Keadilan atas Tanah Eks-HGU 299 Hektare
Dailyklik.id, Sukabumi – Warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat terbuka kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Isi surat tersebut meminta peninjauan ulang atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bogorindo Cemerlang di atas tanah eks-HGU PT Tenjojaya seluas sekitar 299 hektare.
Menurut warga, proses pengalihan hak atas tanah eks-HGU yang telah berakhir masa berlakunya itu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena di dalam area tersebut terdapat fasilitas umum seperti masjid, sekolah, kantor desa, jalan, lapangan, hingga rumah-rumah warga yang telah dihuni selama bertahun-tahun. Luas fasilitas umum dan sosial itu diperkirakan mencapai 19 hektare.
Tokoh masyarakat Tenjojaya, Tri Pramono, menilai langkah sertifikasi ulang oleh PT Bogorindo yang mencakup keseluruhan 299 hektare tanpa menyisakan ruang bagi pasos-pasum adalah tindakan yang mengabaikan hak masyarakat.
“Tanah yang masa HGU-nya sudah habis seharusnya tidak serta merta berubah menjadi SHGB utuh. Harusnya ada pemisahan wilayah yang memang sudah ditempati masyarakat. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Warga mendesak BPN agar meninjau ulang keabsahan prosedur penerbitan SHGB, melakukan plotting ulang batas lahan secara transparan, serta mengidentifikasi adanya potensi cacat hukum dalam proses sertifikasi tersebut.