13 WNA Asal Tiongkok di Tambang PT GMK, Pemerintahan Nagari Air Bangis Angkat Bicara
Ermonsyah mengeritik, visa kunjungan yang digunakan para WNA tidak semestinya dipakai untuk kegiatan pertambangan. Meski pihak imigrasi menyebut para pekerja menggunakan visa jenis C.18 yang sah, hal itu tidak serta merta membebaskan mereka dari ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Visa C.18 sah secara keimigrasian, tapi tidak untuk aktivitas kerja seperti di sektor tambang. Ini harus menjadi perhatian,” lanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi, termasuk dari manajemen PT GMK dan kantor Imigrasi.
Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan sikap dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti keberadaan para pekerja asing di area tambang yang tengah aktif kembali.








Komentar