Dibalik Kilau Bisnis SPA di Medan, Terungkap Dugaan Pencucian Uang Miliaran Rupiah oleh Dermawan dan Kroninya
Oleh: Simon Douglas Hutagalung, SH
Praktik bisnis yang tampak legal di permukaan ternyata menyimpan borok kejahatan di dalamnya. Seorang pria yang dikenal dengan nama samaran Dermawan, pemilik beberapa tempat SPA di kawasan Medan Sunggal, diduga kuat telah menjalankan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama bertahun-tahun.
Modusnya terbilang rapi. Pendapatan dari bisnis SPA diduga dialihkan menjadi modal sejumlah perusahaan fiktif tanpa aktivitas usaha nyata. Tujuannya jelas: menghindari kewajiban pajak kepada negara.
Tak berhenti di sana, Dermawan bersama sang istri juga memborong aset-aset mewah berupa rumah dan mobil atas nama yang tak jelas, diduga hasil dari praktik jual beli data identitas.
Dugaan ini makin menguat karena pola pengelolaan harta mereka mengindikasikan keterlibatan dalam tindak pidana lain, seperti prostitusi, perdagangan orang, hingga pelanggaran perpajakan.
Semua ini jelas melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.