1. Beranda
  2. Daerah
  3. Hukum

PBH Kencana Kasih Siap Tempur! Buruh Dolog Alor Dipecat Tanpa Hak, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Oleh ,

DAILYKLIK.ID, Kalabahi – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari tubuh BUMN. Sejumlah buruh Dolog (Depot Logistik) Alor yang diberhentikan karena usia lanjut ternyata tak menerima hak-haknya sesuai amanat undang-undang. Mereka tak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, bahkan pesangon—padahal telah mengabdi puluhan tahun.

Menanggapi hal itu, Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT menyatakan siap mendampingi para pekerja mencari keadilan. Ketua PBH Kencana Kasih, Melkzon Beri, SH M.Si, menyebut pemberhentian para buruh secara sepihak tanpa pemenuhan hak adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini sangat disayangkan. Negara kita negara hukum. Hak para buruh jelas diatur, dan Dolog tak bisa semena-mena memberhentikan tanpa tanggung jawab,” tegas Melkzon, Jumat (18/4/2025).

Ia menjelaskan, sesuai pasal 154A dan 156 dalam UU Ketenagakerjaan, buruh yang berhenti bekerja karena usia tetap berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak lainnya. Apalagi, beberapa di antaranya telah bekerja selama lebih dari 30 tahun.

“Tak ada alasan hak-hak ini kadaluarsa. Kewajiban itu tetap melekat dan harus dibayar,” ujarnya.

Berita Lainnya