Keluarga Pasien Terkurung di Toilet RSUD Larantuka Gara-Gara Pintu Rusak, Keluarga Keluhkan Sarana Tak Layak
Ia menambahkan, saat ini pihak RSUD tengah berbenah untuk menyesuaikan dengan standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang akan diberlakukan mulai Juli 2025, namun terkendala oleh keterbatasan anggaran operasional.
Gregorius juga menjelaskan, perbaikan biasanya dilaporkan oleh kepala ruangan ke Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS). Namun karena terbatasnya anggaran, proses pengadaan sering kali tertunda.
Meski begitu, dengan penerapan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak 2024, pihaknya kini bisa merespons kebutuhan mendesak dengan lebih cepat melalui revisi rencana kerja.
Ia berjanji memperbaiki pintu toilet yang rusak dalam satu hingga dua hari ke depan dan mengevaluasi sistem piket petugas IPSRS yang saat ini belum tersedia di malam hari.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menegaskan, pemenuhan hak-hak pasien di RSUD adalah kewajiban rumah sakit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit dan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.








Komentar