Polisi Amankan Pelaku Pelecehan di Taman Angsa Sukabumi
DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Seorang pria berinisial M diamankan polisi setelah diduga melecehkan seorang perempuan di kamar mandi kolam renang Taman Angsa, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada 23 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di kamar mandi mendengar teriakan yang menyebutkan ada seseorang merekam video. "Sontak saja korban berlari keluar," ujar Iptu Hartono.
Pihak keamanan Taman Angsa segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cicurug. Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam diganjar kurungan minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat wisata agar lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, terutama di fasilitas yang bersifat privat. (*)