Kejati Sumut Tahan Kadisbudparekraf Sumut dalam Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
DAILYKLIK.ID, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, ZS, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang, tahun 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa (11/3/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting menjelaskan, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu meski telah dilakukan dua kali addendum. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp817.008.240,37 berdasarkan hasil audit Kejati Sumut.
ZS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan karena tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni JP (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RGM (konsultan pengawas dari CV Citra Pramatra), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan).
Tersangka ZS akan ditahan selama 20 hari, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.