IDW Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya, Dinilai Berisiko bagi Meritokrasi TNI
Malkin juga menyoroti, posisi Sekretaris Kabinet adalah jabatan sipil dalam pemerintahan, bukan bagian dari struktur organisasi TNI. Oleh karena itu, perwira yang ditugaskan di posisi tersebut seharusnya berstatus perbantuan (BKO) tanpa otomatis naik pangkat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sebenarnya harus mengajukan pensiun atau diberhentikan dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Jika ada kebijakan khusus yang memungkinkan perwira tetap naik pangkat dalam situasi ini, maka harus ada dasar hukum yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan prajurit lain maupun masyarakat sipil," tambahnya.
Malkin meminta Panglima TNI dan institusi terkait untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan sistem kepangkatan tetap adil.








Komentar