1. Beranda
  2. Humaniora

Bos Ikan di Bekek Diduga Jadi Penadah Ikan Nelayan Pengguna Kompresor

Oleh ,

DAILYKLIK.ID, Ngada – Seorang bos ikan bernama Jesi, warga Bekek, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, diduga menjadi penadah ikan hasil tangkapan nelayan pengguna kompresor asal Pulau Kayuadi, Sulawesi Selatan.

Praktik ini menuai kritik karena penggunaan kompresor dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurut Pasal 9 UU tersebut, penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya laut, seperti kompresor, dilarang keras. Alat ini tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan nelayan, karena dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian.

Meski demikian, Jesi mengakui bahwa ia tetap mempekerjakan nelayan pengguna kompresor di Desa Anakoli, Kabupaten Nagekeo.

“Nelayan saya sudah lima hari mencari ikan menggunakan kompresor dan alat tangkap panah. Hasil tangkapannya dikirim ke tempat penampungan saya di Bekek,” ujar Jesi melalui sambungan telepon, Minggu (5/1/2025).

Berita Lainnya