Promosi Judi Online, Pemilik Goyang Sadbor dari Cikembar Ditangkap
DAILYKLIK.ID, SUKABUMI – Polres Sukabumi menangkap dua pemilik gerakan "Goyang Sadbor" yang viral di media sosial karena diduga mempromosikan judi online melalui akun TikTok mereka. Kedua tersangka, A (39) dan G (38), merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa A dan G menggunakan akun TikTok untuk mempromosikan situs judi online. Saat melakukan live streaming, mereka sering menyebutkan situs judi tersebut kepada para penonton. Modus ini mereka lakukan karena situs tersebut memberikan hadiah (gift) yang nilainya besar.
Barang bukti yang disita meliputi handphone, buku rekening, pakaian, tripod, tangkapan layar akun TikTok, dan bukti aktivitas live streaming yang menunjukkan promosi judi online. Atas perbuatannya, A dan G dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Samian juga mengimbau masyarakat Sukabumi untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum. Konferensi pers kasus ini turut dihadiri perwakilan Kominfo, tokoh agama, akademisi, Camat Cikembar, serta Kepala Desa Bojongkembar.
Komentar