IKIP Tempatkan Sumut Ranking Lima Keterbukaan Informasi Publik
"Kenaikan peringkat ini tidak boleh membuat Sumut jumawa, tapi semakin mengevaluasi diri berdasarkan nilai IKIP," katanya.
Dia juga berharap sumber daya keterbukaan informasi publik di Sumut semakin diperhatikan, ketersediaan anggaran. Terutama anggaran operasional untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik dan KIP Sumut.
"Itu juga salah satu rekomendasi IKIP tahun ini," ungkapnya.
Lebih jauh dia memaparkan, secara nasional, Indonesia mengalami perbaikan keterbukaan informasi publik secara konsisten. Pada 2024, IKIP Indonesia berada pada posisi nilai yang sedang dengan skor 75,67.








Komentar