1. Beranda
  2. Hukum

Pengacara Gubernur Papua Usul Penyelesaian Hukum Adat, Pakar Desak KPK Lakukan Penyidikan

Oleh ,

dailyklik, Medan - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang saat ini berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus menuai berpolemik.

Pasalnya Lukas Enembe hingga kini belum bersedia untuk memenuhi panggilan komisi anti rasuah.

Melalui Kuasa hukumnya Lukas meminta KPK agar kasusnya itu diselesaikan lewat hukum adat.
Alasannya karena Lukas dianggap sebagai Kepala Suku di tanah Papua.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Ali Yusran Gea menyebutkan upaya Pengacara Lukas Enembe sama saja dengan menghalang halangi proses penegakan hukum.

Apalagi, sebut Ali Yusran Gea, kasus yang menimpa Gubernur Papua itu murni kasus pidana korupsi.

"Jadi pernyataan Pengacara juga tidak boleh menghalang halangi proses hukum, itu bisa masuk pidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/10) di Medan.

"Proses hukum itu tidak boleh diintervensi apapun. Ya taat hukum saja, dia (Lukas Enembe) harus patuh kepada hukum," imbuh Ali yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan itu.

Dia berpandangan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menghindari proses penegakan hukum yang telah berjalan.

Berita Lainnya