Sekilas Info

Vaksin dan Tes Usap Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Vaksin dan Tes Usap ilustrasi

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan secara resmi dari lembaga ataupun kutipan dari anggota MUI yang menyebut paksaan bagi umat Islam untuk mengikuti vaksin saat berpuasa.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 yang menegaskan vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan tes usap tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI No. 23/2021.

Sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Emirat Arab di Dubai, Otoritas tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, hingga Mufti besar Arab Saudi, menyatakan pernyataan serupa yaitu vaksinasi COVID-19 dan tes usap tidak membatalkan puasa.

MUI sebagai wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia berupaya membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di Indonesia, dengan memberikan fatwa sesuai dengan situasi terbaru yang berkembang di masyarakat seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga