Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Memudahkan Pencairan JHT
Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya 1 2
Komentar