Sekilas Info

Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Memudahkan Pencairan JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga