Sekilas Info

Mau Buat SIM, SKCK dan STNK Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan

SIM ilustrasi

Artinya, presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengubah regulasi yang mewajibkan pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jual beli tanah pakai kartu BPJS

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Baca juga: Efektif 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Harus Dilampirkan saat Jual Beli Tanah

Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal mulai berlaku pada awal bulan depan.

"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi.

Mengutip surat yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 tersebut, aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti dilansir dari Liputan6.com.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga